PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 42
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oreh BpJpH, pergurLran tinggi, dan/atau lembaga pelatihan rain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan
SK No 031695 A
PRESIDEN
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
