PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 43
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
