PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 19
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (a) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan arat penjuaran secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halat dalam pembersihan alat; dan c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
