PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 20
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- sarana penyajian produk; dan
- proses penyajian produk.
Pasal 2 1
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat (a) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak
SK No 031683 A
PRESIDEN REPU rr,rrl_noNESrA
- tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan
