Pasal 22
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian produk olahan asal hewan halal dan produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi yang digunakan bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian produk segar dan olahan
asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian produk segar dan orahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4) Pendistribusian .
SK No 031684 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
13
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu pemeriksa Halal Pendirian Lembaga
