PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH dapat didirikan oleh:
- pemerintah; dan/atau
- masyarakat. (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
