Pasal 24
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH yang didirikan oreh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi negeri; atau d' badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian / lembaga.
(3) LPH
SK No 031685 A
PRESIDEN
-t4-
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
