PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH yang didirikan oreh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (r) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Isram berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan rembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
