Pasal 26
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Pendirian LpH oleh pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud daram pasal 23 harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LpH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
- dokumen legalitas badan hukum;
- data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
- data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH.
Bagian Kedua Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Paragraf 1 Umum
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BpJpH.
(2) Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BpJpH:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- membentuk Tim Akreditasi LpH.
(3) Dalam
SK No 031687 A
t',?o=5* RE p u J,-Tnt r r, -16- ^
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BpJpH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas:
- merumuskankebijakanoperasional;
- melakukansosialisasikebijakan;
- melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- memberikan masukan dan teraah terkait penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH.
(5) Tim Akreditasi LpH dapat terdiri atas unsur
akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LpH
peraturan Menteri. diatur dengan
