PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 28
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan pendirian LpH dilakukan merarui
mekanisme akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap LpH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
Paragraf 2
SK No 031688 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halar
