Pasal 29
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Permohonan Akreditasi LpH diajukan oleh pimpinan
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama rembaga pemerintah nonkementerian/ sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LpH diajukan dengan
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud daram pasal 26 ayat (r) dan t (2).
Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
