PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 7
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
memiliki
SK No 031678 A
PRESIDEN
d memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; e konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
