PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 8
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal
dan tidak halal pada:
- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan;
- pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- rulang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah.
