PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 55
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Sertifikasi kompetensi penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar 53 ayat (3) dilaksanakan oreh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2) Peserta kompetensi penyelia Harar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
