PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 54
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BpJpH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oreh BPJPH.
(3) Peserta pelatihan penyeria Halar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan penyelia Halal.
