PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 53
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Untuk ditetapkan sebagai penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar s0 harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan ruas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan sertifikat penyelia Halal.
(3) Untuk memperoreh sertifikat penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelia Halal harus mengikuti peratihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia Halal.
Paragraf2...
SK No 031699 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi penyelia Halal
