PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 52
BAB 5 — PELAKU USAHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab:
- menerapkan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai JpH;
- menerapkan sistem JpH;
- men5rusun rencana ppH;
- menerapkan manajemen risiko pengendalian ppH;
- mengusulkan penggantian Bahan;
- mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan ppH; ppH; g. membuat laporan pengawasan
- melakukan kaji ulang pelaksanaan ppH;
- menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
- menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
