PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 59
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat
Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
