PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 58
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku
Usaha mikro dan kecil, penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelia Halal pelaku Usaha yang bersangkutan, dapat berasal dari instansi pemerintah, badan usaha, atau pergu*an tinggi.
(3) selain penyediaan penyelia Haral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia Halal.
BAB VI .
SK No 031701 A
PRESIDEN REPUtsLlK INDONESIA
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
