PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 57
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan
Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 kepada BPJPH dengan melampirkan:
- fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
- daftar riwayat hidup;
- salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
- salinan keputusan penetapan penyelia Halal yang dilegalisasi.
(2) Penetapan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan penyelia Halal.
Paragraf 4 Fasilitasi Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil
