PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 138
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2) Penetapan jenis barang gunaan yang wajib
bersertifikat halal diatur dalam keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) difasilitasi oleh BpJpH.
