PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 137
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
