PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 136
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing- masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2) Pelaksanaan
SK No 031740 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BpJpH.
