Pasal 139
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 dan pasal 137 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pertama kali terdiri atas:
Produk makanan dan minuman;
Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
hasil
SK No 031741 A
PRESIDEN
jasa penyembelihan. c. hasil sembelihan dan
(3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada tahap selanjutnya.
(4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku bagi:
- Produk yang kewqjiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang_ undangan;
- Produk sudah bersertifikat halat sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan
- Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OI4 tentang Jaminan produk Halal sampai diundangkannya peraturan pemerintah ini.
asal 140 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal rT oktober 2ol9 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024.
