PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 141
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain
Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) meliputi:
- obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
. c. obat.
SK No 031742 A
PRESIDEN
-7t-
- obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal t7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; d,an
- Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang_ undangan. (2lPenahapan...
SK No 031743 A
PRES!DEN
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk
jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, hurrrf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing.
(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
