Pasal 142
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan
alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang akan dilakukan sertilikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi cara pembuatan yang halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat,
produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang hatal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Presiden.
