PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 143
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
SK No 031744 A
PRESIDEN
selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal:
- BPJPH melakukan pembinaan kepada pelaku Usaha produk yang wajib bersertifikat yang menghasilkan halal; dan
- BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
Bagian Kesatu Umum
