PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 144
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan JpH.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- sosialisasi dan edukasi mengenai JpH;
- pendampingan dalam ppH; produk berada dalam c. publikasi bahwa pendampingan;
- pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan
- pengawasan produk Halal yang beredar.
(3) Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BpJpH.
Pasal 145 . .
SK No 031745 A
PRESIDEN
