PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 145
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pelaporan kepada BpJpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disampaikan oleh:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; atau
- organisasikemasyarakatan.
