Pasal 149
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
- penarikan barang dari peredaran.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap LpH berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembekuan operasional.
(4) Pengenaan
SK No 031747 A
PRES!DEN
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
(6) Dalam hal penetapan denda adrninistratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif
