Pasal 150
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal l4g ayat (21 terhadap Pelaku Usaha yang melanggar pasal 49,
Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), pasal g4 ayat (1), pasal g7
ayat (1), Pasal 92 ayat (1), pasal 93, pasal 127 ayat (2), Pasal I32 ayat (4), pasal 134 ayat (2), d,an pasal 135 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 92 ayat (1), Pasal 93, pasal 127 ayat (2), pasal 132 ayat
(4), Pasal I34 ayat (2), dan pasal 135 ayat (1).
(3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat(2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 127 ayat(21, dan pasal 134 ayat(2).
(4) Sanksi
SK No 031748 A
PRESIOEN REPUBLTK;)DoNES'A
(4) Sanksr administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65,
Pasal 84 ayat (1), dan pasal 87 ayat (1).
(5) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal l2Z ayat (2), pasal 132 ayat (4), Pasal I34 ayat (2), d,an pasal 13S ayat
(1).
