PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 151
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (3) terhadap LPH yang melanggar pasal Z4.
ian Ketiga Tata cara Pemeriksaan pelanggaran Administratif
Paragraf 1 Umum
