PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 148
BAB 13 — LAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Sistem layanan penyelenggaraan JpH menggunakan
layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
(2) Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang
menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara manual.
Bagian Kesatu Umum
