PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 147
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JpH.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat;
- kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi / kabupaten/kota;
- lembaga pendidikan; atau
- organisasikemasyarakatan.
SK No 031746 A
PRESIDEN
75-
