PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 40
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Pengangkatan Auditor Haral oleh LpH sebagaimana
dimaksud dalam pasar 39 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
1 c. berpendidikan paling rendah sarjana strata (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
- memahami dan memiliki wawasan 1uas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di d,an I atau golongan.
(2) Auditor
SK No 031694 A
PRES!DEN REPU BLtKr'J:orrr,o
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup;
- salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi;
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
- surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan I atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
