PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 82
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar,
kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (21 Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH.
