PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 81
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oreh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal Tg, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BpJpH.
Bagian Kedelapan Perpanjangan Sertifikat Halal
