Pasal 79
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasit penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3) Pernyataan
SK No 031710 A
PRESIDEN REPUBLTK #DoNESTA
(3) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terdiri atas:
- adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
- kehalalan produk dan Bahan yang digunakan; dan
- PPH. ppH. b. adanya pendampingan
(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BpJpH untuk diteruskan kepada MUI.
(6) Setelah menerima dokumen dari BpJpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk.
(7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan
fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH.
