PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 48
BAB 5 — PELAKU USAHA
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
pembinaan dalam memproduksi produk Halar; dan
pelayanan
SK No 031697 A
PRESIDEN
c pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
