PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 47
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LpH dalam hal:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
- terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
- dinyatakan bersalah merakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagian Kesatu Umum
