PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 49
BAB 5 — PELAKU USAHA
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat Halal wajib:
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
- memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memiliki Penyelia Halal; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Bagian Ketiga Penyelia Halal
Paragraf 1 Umum
