PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 62
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halat yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
(21 Ketentuan . .
SK No 031702 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bahan yang:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; danf atau
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
