PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 45
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJpH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada BpJpH.
(3) Pengajuan oleh LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal.
