PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 10
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan produk;
- pemasakan produk; dan/atau
- proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
