PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 9
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b' enggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketiga
SK No 031679 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga produk Halal pengolahan Tempat dan Alat Proses
