PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 12
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- penerlmaan
SK No 031680 A
PRESIDEN
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
