PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pemerintah bertanggun ab dalam
menyelenggarakan JPH. (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk...
SK No 031676 A
FRESIDEN
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BP,.IPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
