PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 86
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8i ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
- pembiayaan dari dana kemitraan;
- bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
- dana bergulir; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII . .
SK No 031714 A
PRES!DEN
43
Bagian Kesatu Label Halal
