Pasal 85
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
pelaku (1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Biaya
SK No 031713 A
PRESIDEN REPU BLrK o,l?o*==,o
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LpH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak
dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
