PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 84
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan kepada BPJPH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
- dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
- dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah.
(3) Dalam hal Bahan yang diubah tidak memiliki
dokumen kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikat Halal produk kepada BpJpH.
Bagian Kesembilan Biaya Sertifikasi Halal
